Pasal 50B ayat 2 huruf (c) lebih parah lagi, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi kok dilarang?! Jurnalisme investigasi itu kasta tertinggi dalam kegiatan jurnalistik! “Bapak/Ibu Dewan Terhormat” seharusnya berkoordinasi dengan Ahli Pers atau Dewan Pers dulu sebelum mengajukan draf RUU tentang penyiaran yang jelas jelas pasti berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
Pasal 50B ayat 2 huruf (k) mengatur larangan konten siaran mengandung “penghinaan dan pencemaran nama baik” seperti di UU ITE. “Bapak/Ibu Dewan Terhormat” apa tidak paham kalau peraturan yang memuat istilah pencemaran nama baik berpotensi jadi “pasal karet” dan pasti membatasi kebebasan Pers?! Kalau larangan konten yang mengandung penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme, saya setuju.
Pasal 51 huruf E juga tidak selayaknya, bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Sengketa penyiaran atau sengketa kegiatan jurnalistik wajib diselesaikan sesuai amanat UU Pers!, dilakukan oleh Dewan Pers!
Saya berharap, DPR RI khususnya saya tujukan kepada “Ibu Ketua DPR RI yang Terhormat”, segera berinisiatif menarik draf RUU Penyiaran tahun 2024 yang telah terlanjur diajukan dan selanjutnya melibatkan Dewan Pers, Ahli Pers dan Organisasi Pers untuk menggodog draf RUU Penyiaran. Saya berharap “Bapak Ibu Dewan Terhormat” peka, agar gojekan Gus Dur yang menyamakan kelakuan para anggota DPR bak anak Taman Kanak Kanak tidak terbukti.
Bila UU Penyiaran yang disahkan tetap mengandung cacat parah seperti saya maksudkan di atas, Pers pasti akan melawan. Khususnya anggota PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) pasti akan saya dorong untuk melakukan perlawanan ekstra keras.
Dewan Pers beserta semua komunitas Pers saya minta tegas aktif menolak.dan melakukan perlawanan aktif sampai berhasil. Dan bukan hanya sekedar melawan.