Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan faktur pajak dengan NPWP yang sama digunakan oleh kedua perusahaan tersebut, meskipun beralamat berbeda.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, faktur pajak tertanggal 18 Februari 2025 mencatat PT Ibrahim Jaya Sinergi sebagai penjual BBM Solar Industri senilai Rp 124.000.000,00 kepada PT Kharis Jaya Indonesia.
Namun, kejanggalan muncul ketika ditemukan bahwa nama PT Lanal Sumber Anugerah (LSA) juga tertera di bagian atas faktur pajak dengan NPWP yang sama dengan PT ( IJS )
Selain itu, hasil investigasi Tim Gamo Bitung mengungkapkan bahwa PT Lanal Sumber Anugerah (LSA) sudah tidak terdaftar di kantor pajak,
Gabungan Awak Media Online mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie,S.I.K,M.H. untuk segera mengusut kasus ini dan menindak tegas pihak yang terlibat, termasuk Renaldy Ibrahim, jika terbukti bersalah.
“Kami meminta Kapolda Sulut untuk membongkar jaringan mafia BBM yang dikendalikan Renaldy Ibrahim. Jangan hanya menangkap pelaku kelas teri ! ” tegas perwakilan Gabungan Awak Media Online.