Kualifikasi Penyidik Anak : Aris mengingatkan bahwa penyidik anak wajib telah berpengalaman, mempunyai minat, perhatian, dedikasi, serta memahami masalah anak dan telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
“Memang dimungkinkan tugas penyidikan dilaksanakan oleh penyidik biasa jika belum ada yang memenuhi syarat. Namun, kami menuntut kehadiran Unit PPA Polres Tuban dalam setiap tahapan,” tegasnya.
Menurut Perpol No. 10/2007, Pasal 3, Unit PPA bertugas memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kejahatan.
“Unit PPA harus ikut hadir dalam permasalahan ini untuk memastikan pelayanan yang baik bagi fisik maupun psikis anak, sebagai perintah undang-undang,” imbuhnya.
Kasus Tetap Berlanjut Saat ini, terduga pelaku pencurian dan terduga penadah/pembeli barang curian masih diamankan di Polres Tuban dan ditangani oleh Unit I Pidum.
Aris menyatakan pihaknya terbuka untuk penyelesaian damai melalui Restorative Justice (RJ), tetapi proses tersebut menemui jalan buntu.
“Sampai hari ini, pihak pelaku masih tidak mampu memenuhi syarat perdamaian yang diminta. Oleh karena itu, kami akan terus memperjuangkan hak hukum, keadilan, dan perlakuan khusus bagi Anak F, dan kasus ini akan tetap berlanjut ke proses hukum,” tutupnya dengan geram. (Red/*)













