Papua- Transisinews.com. Tim Advokat dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari terlibat dalam melakukan pembelaan menurut amanat pasal 54, 55 dan 56 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap ke-7 (tujuh) orang terdakwa perkara pidana “Kramamongga” di Pengadilan Negeri (PN) Fakfak Kelas II.
Hal ini dijelaskan salah satu Pengacara Yan Christian Warinussy, Persidangan perkara pidana “Kramamongga” telah berlangsung di PN. Fakfak sejak Selasa (23/4-24) dengan menghadirkan 6 (enam) orang saksi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak.
