Ads
Uncategorized

PN Fakfak Kelas ll, Sidangkan 7 Terdakwa Perkara Pidana Kramamongga

mmcnews00
×

PN Fakfak Kelas ll, Sidangkan 7 Terdakwa Perkara Pidana Kramamongga

Sebarkan artikel ini
Img 20240424 Wa0012

Papua- Transisinews.com. Tim Advokat dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari terlibat dalam melakukan pembelaan menurut amanat pasal 54, 55 dan 56 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap ke-7 (tujuh) orang terdakwa perkara pidana “Kramamongga” di Pengadilan Negeri (PN) Fakfak Kelas II.

Hal ini dijelaskan salah satu Pengacara Yan Christian Warinussy, Persidangan perkara pidana “Kramamongga” telah berlangsung di PN. Fakfak sejak Selasa (23/4-24) dengan menghadirkan 6 (enam) orang saksi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak.

Img 20240424 Wa0010
Foto Sidang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *