Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Eko Rahmiko, mengucapkan terima kasih kepada BPN Kab. Pasuruan, Kejari Kab. Pasuruan, Pemerintah Desa Curahdukuh dan PT. PIER yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik, untuk visi dan misi yang sama, yaitu pengamanan aset negara dalam program penerbitan legalisasi aset milik negara.
“Dengan telah terbitnya SHGB persil tanah tapak tower SUTT 150 kV Grati PIER ini maka persil tanah untuk infrastruktur ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Pasuruan ini telah memiliki bukti legalitas aset, sehingga untuk kedepannya dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari terkait permasalahan lahan,” tutup Eko. (Red)

 
									











