Ads
Peristiwa

PJI Bojonegoro Bentuk Kepengurusan

syailendraachmad51
×

PJI Bojonegoro Bentuk Kepengurusan

Sebarkan artikel ini
Img 20240408 Wa0031

Dia juga menjelaskan, di dalam Undang Undang Pers Nomor 40/1999, pasal 7 ayat-1 bahwa, wartawan bebas memilih organisasi wartawan/jurnalis, karena keberadaan organisasi wartawan antara lain untuk mengembangkan kemerdekaan pers seutuhnya.

 

“Dimana wartawan agar profesional dalam menjalankan tugasnya, yaitu independen namun bertanggungjawab kepada publik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam organisasi ini yang merujuk pada kode etik jurnalistik,” paparnya.

Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori yang dilapori pertelpon WA, mendukung dan meminta susunan kepengurusan segera dikirim.

 

“Segera atur waktu dan tempat pelantikan / pengesahan”, pesan Pimpinan tertinggi PJI itu.

 

Sementara, Dewan Penasehat DPD PJI Bojonegoro Sutrisno atau yang kerap disapa mbah Alek mendukung penuh atas terbentuknya kepengurusan PJI di Bojonegoro, ia mendorong anggota PJI kompak dan untuk para pengurus agar lebih selektif apabila ada wartawan yang ingin bergabung.

 

“Untuk menjadi anggota PJI, kita harus selektif jangan asal rekrut, terus bagi teman teman PJI yang belum UKW, supaya segera mengikuti UKW, nanti biar kita yang memikirkan bagaimana caranya agar bisa UKW,” kata wartawan senior tersebut.

 

Di forum, Erwanto anggota PJI yang baru bergabung menyatakan siap sepenuhnya mendukung guna kemajuan organisasi.

 

“Siap mendukung apa yang terbaik bagi PJI,” ucapnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *