Ads
Peristiwa

Peresmian Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Warinussy: ingatkan Kejati, OAP Dapat menduduki posisi jabatan Jaksa kepala Sub Atau Kepala Seksi.

mmcnews00
×

Peresmian Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Warinussy: ingatkan Kejati, OAP Dapat menduduki posisi jabatan Jaksa kepala Sub Atau Kepala Seksi.

Sebarkan artikel ini
Img 20250224 Wa0007

“yang memiliki golongan kepangkatan III/c, III/d bahkan IV /a untuk dapat menduduki posisi jabatan kepala sub bagian dan kepala seksi bahkan koordinator ditingkat Kejati maupun di level Kejari di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Jaminan hukum dalam amanat Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,

hendaknya menjadi perhatian bagi Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kajati Papua Barat saat ini. Penegakan hukum di wilayah hukum Kejati Papua Barat saya yakin makin baik dan transparan, apabila kepercayaan bagi para jaksa Orang Papua Asli diberi perhatian oleh Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH. Tegas Warinussy

Banyak jaksa Papua Asli yang saat ini seperti “termarginalisasi” diatas Tanah airnya sendiri, akibat hadirnya banyak Jaksa Non Papua yang sebenarnya dari golongan kepangkatan jauh lebih rendah yang diduga keras akibat adanya “orang dalam” (ordal) ? Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, saya berharap hal seperti ini jika benar adanya, maka proses marginalisasi sumber daya manusia Orang Papua Asli sedang masif terjadi.” Tutup Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *