“Rumah sakit adalah area yang wajib bebas asap rokok. Sosialisasi ini penting untuk mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, agar mendukung implementasi Perda,” paparnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa Perda ini berupaya menjaga keseimbangan hak masyarakat untuk merokok dan hak untuk sehat.
“Perda ini memastikan ada ruang bagi perokok tanpa mengorbankan hak masyarakat lain yang ingin bebas dari asap rokok. Misalnya, kantor-kantor dengan izin provinsi wajib menyediakan area khusus merokok dalam dua tahun ke depan,” ungkapnya.
Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok terdiri atas 28 pasal dalam 10 bab, yang mencakup lokasi-lokasi seperti rumah sakit, rumah ibadah, tempat pendidikan, dan angkutan umum sebagai kawasan yang harus bebas asap rokok.
“Penerapan Perda ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk hidup sehat dan hak bagi perokok untuk menikmati kebiasaan mereka di tempat yang sesuai,” tutup Teguh.(sy)