“Misalnya Dikabupaten Manokwari terkait dugaan pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari yang diduga menyalahi ketentuan perundang- undangan terkait serta penyaluran dana hibah dalam jumlah miliaran rupiah bagi oknum- oknum tertentu yang memiliki kedekatan keluarga dengan pimpinan daerah setempat dengan berbagai nama organisasi penerima.
Hal Demikian penting dicermati oleh KPK karena diduga keras menjadi contoh praktek pencucian uang (money laundry) sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,Tegas Warinussy
Berkenaan dengan menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Internasional tanggal 9 Desember 2024 mendatang, maka saya mendorong KPK untuk melakukan langkah pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan dan indikasi korupsi di Kabupaten Manokwari menjelang dan pada saat berlangsungnya proses Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024 ini,”Pungkasnya