dikatakan : “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”. Saat Kajari Teluk Bintuni Johny Zebua, oknum GS sudah 2 (dua) kali dipanggil oleh Jaksa Penyidik dan yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan jaksa penyidik tersebut.
Sehingga menurut saya sebagai sesama penegak hukum bahwa terdapat cukup alasan menurut hukum bagi Kajari Teluk Bintuni Ajomi dan jajarannya untuk segera memanggil oknum GS tersebut dengan perintah agar oknum GS tersebut dibawa kepada Tim Jaksa Penyelidik di Kejari Teluk Bintuni. Sesuai informasi yang diperoleh dari sumber LP3BH Manokwari bahwa Kejari Teluk Bintuni sedang menyelidiki penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni dalam tahun 2019 dan tahun 2020. Kata Warinussy
Nilai total dana hibah yang tengah ditelisik oleh jaksa adalah sejumlah Rp. 64,9 Milyar yang tertuang di dalam 2 (dua) dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pertama, pada NPHD Nomor : 16/001/BUP-TB/1/2019 dan Nomor : 01/PR/4.1-SPj/KPU-Kab/I/2019 tanggal 4 Januari 2018, dana hibah diterima KPU Kabupaten Teluk Bintuni sebesar Rp.8 Miliar.
Dana hibah dimaksud ditujukan untuk mendukung operasional pada Sekretariat KPUD Teluk Bintuni. Kedua, NPHD Nomor : 16/001/BUP-TB/X/2019 dan Nomor : 255/PP.01.02-SPj/9206/KPU-KAB/X/2019 tertanggal 7 Oktober 2018, nilai dana hibah yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni sebesar Rp.56,9 Milyar yang terbagi dalam 2 (dua) tahun anggaran, yaitu pada APBD Tahun 2019 alokasinya sebesar Rp 2 Milyar dan sisanya ada APBD Tahun 2020 sebesar Rp. 54,9 Milyar. Oleh sebab itu, langkah penyelidikan dugaan Tipidkor tersebut mesti ditindaklanjuti oleh Kajari Teluk Bintuni Ajomi dan jajarannya hingga “membawa” oknum GS guna memberikan keterangan demi membuat terang proses penyelidikan kasus,” Pungkasnya