Teluk Bintuni- Transisinews.com.Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy kembali bertanya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH.
terkait “nasib” dari proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana hibah operasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.
Dimasa kepemimpinan Kajari Teluk Bintuni Johny A.Zebua, SH, MH atas penyelidikan perkara tersebut sudah sampai pada tahap pemanggilan terhadap oknum bernama Ganem Siknun (GS) dan tidak lain adalah mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni.
“Oknum GS yang terakhir menjadi Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni. Oknum GS tersebut sudah dipanggil hingga 3 (tiga) kali. Dimana sesuai amanat Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),