“Pemasangan Banner ini merupakan himbauan Kamtibmas kepada para petani untuk tidak membuat dan memasang perangkap tikus yang diberi setrum atau aliran listrik. Karena bisa membahayakan keselamatan jiwa orang lain atau diri sendiri “ucap Kompol Sampun S,H.
Lebih lanjut Kompol Sampun S,H menambahkan, selain himbauan, pemasangan Banner ini sekaligus larangan kepada petani di wilayah Kecamatan Babat untuk tidak memasang perangkap tikus yang dialiri aliran listrik.
“Jika masih membuat dan memasang serta apabila mengakibatkan meninggalnya orang maka akan dapat dihukum dengan pidana penjara dan juga denda, “ Pungkasnya “.