TUBAN||TRANSISI NEWS- Terkait pemberitaan tentang gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat KCB (Komunitas Cinta Bangsa) terkait dugaan buruknya SOTK dan Kinerja Polres Tuban Jawa Timur.
Dalam pemberitaan itu, warga yang mengatasnamakan LSM KCB (Komunitas Cinta Bangsa) menggugat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini kasat Reskrim Polres Tuban dan SDM Polda Jatim.
Gugatan itu dilayangkan, lantaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Divisi BIRO SDM Polda Jatim dalam pengangkatan Kasatreskrim Polres Tuban, karena dianggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Selain itu, diduga sertifikasi kompetensi untuk calon Kepala Satuan Reskrim tidak terpenuhi serta tidak memperhatikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menanggapi hal itu, Kapolres Tuban, AKBP Suryono angkat bicara. Menurutnya pemberitaan yang ditulis oleh beberapa link informasi yang mengatasnamakan media itu tidak ada dasar sumber yang jelas. Selain itu, pejabat yang di mintai berita juga tidak ada.