BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Lamongan. TH (41) dan WI (42), warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, ditangkap saat mencuri sepeda motor di depan sebuah toko di Desa Sidomulyo, Kedungadem, pada Jumat (12/9/2025).
Menurut AKBP Afrian Satya Permadi, Kapolres Bojonegoro, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan intensif oleh Satreskrim. Pasutri ini menggunakan motor Honda Vario putih untuk mengincar kendaraan yang ditinggal dengan kunci masih terpasang, sering kali di tempat-tempat umum seperti area masjid dan pertokoan.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa TH dan WI bukan pelaku tunggal. Mereka memiliki jaringan yang melibatkan FL (40) sebagai penadah di Mojokerto, serta dua orang lain, JS (29) dan G (38), yang membantu dalam aksi mereka. “Mereka mengaku telah melakukan serangkaian pencurian sejak Mei 2025, menyasar wilayah Bojonegoro dan Lamongan demi mendapatkan keuntungan finansial,” ungkap AKBP Afrian dalam konferensi pers Selasa (16/9/2025).