Bitung- Transisinews.my.id. Terkait permasalahan demo sebagian kecil ASN yang terjadi hari ini menurut hemat kami lebih ke motif politis oleh karena tuntutan mereka telah menyalahi PP 14 tentang gaji 13 pasal 12 ayat satu yang mengatakan bahwa gaji tiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024.
Selanjutnya pada ayat dua jelas tertulis bahwa gaji tiga belas sebaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji tiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024. Apalagi pemerintah kota Bitung sudah mengantongi rekaman persiapan persiapan dari para demonstran, mulai dari kediaman politikus hingga dukungan dari salah satu organisasi relawan yang menginginkan pergantian Walikota.
Tentang pembayaran gaji 13 di lingkungan pemerintah Kota Bitung sendiri saat ini sementara di persiapkan karena seperti yang diketahui memang saat ini Pemerintah kota sedang mengalami keterbatasan anggaran sehingga ada hal-hal yang harus diputuskan berdasarkan skala prioritas dimana salah satunya terkait nasib atau masa depan seluruh masyarakat kota bitung yaitu dana hibah Pilkada 2024 kepada KPU Kota Bitung dan Bawaslu Kota Bitung yang sudah harus segera di realisasikan sesuai dengan surat edaran Mendagri tentang pendanaan kegiatan pilkada 2024 yang notabene adalah kepentingan negara khususnya masyarakat kota Bitung.
Seperti dalam surat edaran Mendadgri menyebutkan jika dana hibah ini harus diserahkan ke penyelengara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu 5 bulan sebelum hari Pelaksanaan Pemilu tanggal 27 November 2024 Dimana anggaran yang terserap pada penyelangaraan Pilkada 2024 di Bitung itu sebesar 48 Miliard
untuk tahun 2024 ini dan sudah dicairkan dalam 4 tahapan seperti Tanggal 20 Mei 2024 dicairkan kepada KPU sebesar 6 Milyar, Tanggal 22 Mei 2024 dicairkan kepada BAWASLU sebesar 2 Milyar, Tanggal 11 Juni 2024 dicairkan kepada KPU sebesar Rp.26.750.000.000, Tanggal 12 Juni 2024 dicairkan kepada BAWASLU sebesar Rp.11.250.000.000