Sembari Warinussy mempertegakan, Kedua perusahaan tersebut diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial WH. Pada tahun 2024 yang lalu para mahasiswa di Manokwari sempat berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Papua Barat yang lama di Jalan Sujarwo Condronegoro, Manokwari.
Hal yang dipersoalkan pada unjuk rasa mahasiswa tersebut, soal pembangunan Jalan Kaimana-Wasior tersebut. Sayang sekali karena sejak tahun 2024 hingga kini ada dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan Jalan Kaimana- Wasior justru tak pernah ditindak lanjuti penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Oleh sebab itu, Warinussy mendesak Kajati Papua Barat Basuki Sukardjono, SH, MH dan jajarannya agar menindaklanjuti proses penegakan hukum kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Kaimana-Wasior tersebut. Amanat penderitaan rakyat di Kabupaten “Senja Indah” Kaimana dan Kabupaten “Sasar Wondama” Teluk Wondama dalam konteks pemanfaatan jalan Kaimana-Wasior seyogyanya dipertimbangkan sebagai faktor utama dan penting oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejati Papua Barat. “Tuganya