Papua Barat – Transisinews. Com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy kembali mempertanyakan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek Pembangunan Jalan Triton -Lobo- Werua -Sisir- Kaimana atau lazim disebut Jalan Kaimana- Wasior.
Penetapan pemenang dalam proyek tersebut telah dilakukan pada tanggal 27 Mei 2023. Pekerjaan proyek, diperkirakan telah menghabiskan dana sejumlah Rp.149 Milyar. Pekerjaan proyek ini diduga keras tidak berlangsung sebagaimana mestinya dan cenderung timbul kerugian negara karena tidak dikerjakan sampai selesai.” Kata Warinussy
“Sehingga sempat diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Ada 2 (dua) perusahaan yang diduga menjadi pelaksana dari proyek dimaksud, yaitu PT.Venus Inari dan PT.Ana Cenderawasih Permai.