Ads
Pemerintahan

Bupati Tuban Serahkan 302 SK Perpanjangan Jabatan KADES

syailendraachmad51
×

Bupati Tuban Serahkan 302 SK Perpanjangan Jabatan KADES

Sebarkan artikel ini
Img 20240621 Wa0038 Copy 601x400

TUBAN||TRANSISI NEWS- Sebanyak 302 Kepala Desa di Kabupaten Tuban menerima Surat Keputusan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., Kamis (20/06/2024). Bertempat di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kabupaten Tuban, dihadiri Sekda Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si, perwakilan Forkopimda, Camat dan Forkopimka, Ketua TP PKK beserta anggota.

Mas Lindra sapaan Bupati Tuban mengatakan perubahan lama jabatan Kades telah sesuai regulasi. Adapun lama jabatan Kepala Desa terbaru selama 8 tahun sejak dilantik. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Mas Lindra, adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Karenanya, program pembangunan yang dijalankan dapat dijalankan dengan lebih optimal,” jelasnya. Mengingat, program pembangunan sempat terhenti untuk penanganan Covid dan pemulihan pasca Pandemi.

Bupati Tuban menekankan agar Kades segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Di samping itu, program pemdes hendaknya disinkronkan dengan pemerintah daerah. Langkah tersebut sebagai bentuk percepatan pelaksanaan program pembanguan di Kabupaten Tuban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *