BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Polemik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, kembali mencuat ke permukaan.
Sejumlah warga yang telah mengikuti program tersebut sejak tahun 2019 dan juga sudah membayar Rp500.000, mengaku hingga kini belum juga menerima sertifikat tanah mereka, meski semua persyaratan telah lama dipenuhi.
Menariknya, hasil penelusuran tim media ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bojonegoro justru mengungkap fakta mengejutkan.
Berdasarkan arsip resmi BPN, sertifikat tanah para peserta program PTSL tersebut ternyata sudah tercatat dan dinyatakan terbit.
Namun, hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Sambongrejo mengaku belum pernah menerima dokumen sertifikat itu dari BPN.
Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, kemana sertifikat-sertifikat itu sebenarnya diserahkan.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Chairul Anwar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri ulang lokasi tanah milik warga yang belum menerima sertifikat PTSL.
“Kami minta warga atau pihak desa memberikan titik lokasi tanah yang dimaksud. Dari situ nanti bisa diketahui apakah sertifikatnya memang sudah jadi, dan kalau sudah, diserahkan kepada siapa,” ujar Chairul Anwar kepada awak media, Kamis (6/11/2025).
Chairul juga menegaskan bahwa apabila ditemukan sertifikat yang belum selesai, maka proses penerbitannya akan dipastikan ulang dari awal agar masyarakat bisa segera mendapatkan haknya.













