Lebih lanjut, Handoko menjelaskan sesuai PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye, masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan melakukan aktifitas kampanye dengan seluruh metode-metodenya. Salah satunya terkait sterilnya alat peraga kampanya (APK) Terkait APK ini menjadi tanggung jawab bagi peserta pemilu. “Kami berharap parpol bisa menertibkan secara mandiri seluruh APK dimasa tenang, biarkan masyarakat sejenak jernih mengambil keputusan untuk menentukan pilihannya” tuturnya.
Sementara itu, komisioner KPU Bojonegoro Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Mustofirin menuturkan, terkait masa tenang pemilu tidak diperkenankan ada APK atau dalam bentuk apapun. “Segala sesuatu hal yang bersifat kampanye baik dalam bentuk pemasangan APK atau pembagian bahan kampanye, dan yang lebih krusial adalah terkait APK,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, semua perwakilan yang hadir menyepakati untuk mengawal dan menyukseskan Pemilu 2024, terutama persiapan masa tenang hingga pencoblosan.