Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy memberi apresiasi, Disertai dukungan kepada Lembaga Musyawarah Adat (LMA) 7 (tujuh) Suku Kabupaten Teluk Bintuni atas keputusannya mencalonkan 3 (tiga) orang calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) dari jalur pengangkatan.
Hal ini adalah sesuai amanat Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Keputusan LMA 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni terkait 3 (tiga) calon atas nama Agustinus Orosomna, SH; Pius Iba dan Kristina Nafurbenan adalah keputusan yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.