Bitung-Transisinews. Sebagai Kuasa Hukum dari korban perkara tindak pidana penganiayaan tanggal 9 Oktober 2023 Nur Alam, kami membiarkan apresiasi dan penghargaan yang tinggi disertai ucapan terima kasih dari lubuk hati yang paling dalam kepada saudara Kapolresta Manokwari Kombes Polisi R.B.Simangunsong yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut. Ungkap Yan Warinussy
Semula klien kami telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/854/X/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 9 September 2023. Laporan mana sesuai peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya atas perbuatan Tersangka Yan Ayomi (oknum) Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Manokwari
Menurut pemahaman hukum kami, Kapolresta Manokwari dan jajarannya sudah melakukan segenap langkah hukum yang bertanggung jawab. Yaitu dengan memanggil oknum terduga pelaku hingga diambil keterangannya. Lalu dilakukan gelar perkara hingga menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka, bahkan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari. ujar Warinussy