Transisinews.com. Hari ini Selasa, 18/2 Yan Christian Warinussy sebagai Kuasa Hukum dari Saksi Korban dan Pelapor Semuel Alfian Kandami mendatangi Markas Polda (Mapolda) Papua Barat. Maksud kedatangan kami sesuai surat panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Sub Direktorat Jatanras untuk klien saya memberi keterangan terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/321/XII/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, Pada tanggal 10 Desember 2024.
terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan salah satu oknum ASN Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroi terhadap diri klien saya Semuel Alfian Kandami,
pada saat itu. Pemberian keterangan kepada penyidik Polda Papua Barat ini sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/22.a/II/Res.1.6./Dit.Reskrimum, tanggal 11 Februari 2025. Ucap Warinussy