JOMBANG||TRANSISI NEWS – Warga Desa Pulosari, Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang memasang plang besi yang berisi informasi bahwa tanah yang mereka pasang plang adalah tanah yang dikuasai oleh 24 kepala keluarga Desa Pulosari, Kecamatan Bareng.
Pada plang bertuliskan bahwa tanah tersebut dikuasai oleh 24 kepala keluarga berdasarkan surat keputusan kepala inpeksi agraria Provinsi Jawa Timur.
Iwut Widiantoro, S.H selaku pengacara hukum warga Desa Pulosari, Kecamatan Bareng menjelaskan, bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang sudah melakukan kunjungan ke Desa Pulosari Kecamatan Bareng guna melakukan pemetaan yang dimohonkan masyarakat.
“Masih ditindaklanjuti, tinggal kita penguasaan lahan. Karena kita belum tau lahan tiap warga dimana, nah itu harus dikuasai terlebih dahulu,” jelas Iwut. Sabtu, (21/12/2024)
Lanjut Iwut, penguasaan lahan tersebut bertujuan agar tanah yang bersangkutan tidak diklaim atau diakui oleh orang lain. Ia juga menjelaskan bahwa setelah BPN melakukan pemetaan, seharusnya masyarakat sudah tau mana hak miliknya.