BOJONEGORO||TRANSISI NEWS – Dalam rangka meningkatkan keeratan hubungan TNI Angkatan Darat dengan segenap komponen guna berpartisipasi pada bidang pertahanan, Kodim 0813 Bojonegoro Jawa Timur menggelar kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama Komponen Masyarakat di Gedung Ahmad Yani Makodim setempat, Selasa (25/6/2024).
Hadir dalam kegiatan yang mengusung tema ‘Bersama Merawat Kebhinekaan, Mencegah Intoleran’ ini diantaranya tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat se- Kabupaten Bojonegoro serta Perkumpulan Peduli Sosial Bojonegoro (PPSB).
Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., dalam Amanatnya yang dibacakan Pasiter Lettu Kav Sujirman, menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara yang majemuk, yang didalamnya terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, etnis, agama, budaya dan yang lainnya. Di satu sisi, hal tersebut adalah modal yang sangat kuat untuk menjadi bangsa yang lebih kokoh dan mandiri, akan tetapi pada sisi lain ini bisa menjadi ancaman bagi keutuhan bangsa bila tidak terakomodir dengan baik, sebagai contoh terjadinya konflik yang ditimbulkan oleh sara (suku, agama ras dan antar golongan).
“Selain itu, sifat yang dicerminkan oleh bangsa ini yaitu sangat terbuka kepada gagasan yang datang dari luar. Hal ini membuktikan bahwa bangsa ini bisa menyambut dengan baik pengaruh berbagai peradaban asing termasuk didalamnya agama dan kebudayaan asing,” ujarnya.
Lebih lanjut Dandim 0813 Bojonegoro menyampaikan bahwa kebebasan beragama di Indonesia sendiri dijamin oleh negara, hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. akan tetapi, keberadaan jaminan negara atas kebebasan beragama tersebut tidak serta merta menjadikan kebebasan beragama di Indonesia bebas dari masalah.
Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum, bahwa intoleransi masih tumbuh dan berkembang dengan subur dalam kehidupan beragama di Indonesia. upaya penghapusan aksi intoleransi ini tidak mungkin hanya dilakukan dengan penegakan hukum, terlebih penegakan hukum hanya dilakukan bila sudah terjadi aksi-aksi yang menjurus pada kekerasan atau memberi dampak gangguan Kamtibmas yang nyata.