Ads
Edukasi

Penggunaan Medsos Dalam Kampanye Pilkada 2024 Di Jawa Timur: Antara Potensi Dan Dampak

syailendraachmad51
×

Penggunaan Medsos Dalam Kampanye Pilkada 2024 Di Jawa Timur: Antara Potensi Dan Dampak

Sebarkan artikel ini
Img 20240621 Wa0095

_Oleh: Muhammad Ari Wahyudi_

NASIONAL||TRANSISI NEWS-Dalam menghadapi Pilkada yang akan digelar serentak seluruh Indonesia, di ikuti 508 Kota/Kabupaten, 37 provinsi seluruh Indonesia, di Jawa Timur tahun ini melibatkan semua Kota/Kabupaten. Jawa Timur juga akan melakukan pemilihan Gubernur, para kandidat Balon (bakal calon) dan tim suksesnya cukup disibukkan dengan persiapan dalam menyambut kampanye.

 

Berbagai strategi gencar dilakukan, salah satunya dengan memanfaatkan media sosial (medsos) yang cukup berpeluang dalam mencapai pemilih potensial secara langsung dan efektif. Jumlah penggunaan medsos yang terus berkembang menjadikan strategi kampanye berbasis digital ini cukup berpotensi dalam menjamah seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

 

Berdasarkan data Laporan We Are Social menyebutkan, bahwa jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia sebanyak 139 juta orang pada Januari 2024. Artinya jumlah tersebut setara dengan 49,9% dari populasi di dalam negeri. Salah satu bentuk trend kampanye digital yang dilakukan yakni melalui media sosial atau platform digital facebook.

 

Manajer Hubungan Pemerintah untuk Asia Pasifik Facebook, Noudhy Valdryno menyampaikan bahwa Facebook sendiri memberikan 4 rekomendasi terkait regulasi kampanye pilkada di media sosial. Pertama, mengenai ketentuan pembatasan 10 akun dan terminologi penutupan akun perlu dikaji ulang.

 

“Kami menganjurkan untuk ditinjau kembali. Terminologipenutupan akun ini perlu diperjelas karena di Facebook, kalau penutupan akun berarti menghapus akun. Jadi kami menganjurkan penutupan akun untuk ditinjau Kembali” Terangnya saat menjelaskan dalam dikusi daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim, Selasa (21/07).

 

Selanjutnya Ryno juga menyampaikan bahwa perlu adanya pengaturan tentang iklan kampanye, baik itu durasi dalam iklan dan periode beriklan di media sosial yang menurutnya kurang tepat dalam setting time keberadaan iklan yang muncul di beranda pengguna media sosial.

 

Ryno mengungkapkan bahwa Iklan di media sosial berbeda dengan di televisi. Kita misalnya upload hari kamis, munculnya bisa hari sabtu. Kami berharap peraturan ini dipertajam agar sesuai dengan iklim media sosial. Rekomendasi lainnya dari Facebook menurut Ryno adalah perlunya memperjelas alur dan prosedur penanganan pelanggaran di media sosial. Dan yang terakir yakni berkaitan dengan penguatan sanksi terhadap pelanggaran di media sosial.

 

“Selama ini proses administrasi terlalu panjang untuk menjatuhkan sanksi sehingga belum ada efek jera bagi kandidat yang melanggar. Kami memohon untuk diperkuat. Khususnya pembatasan jumlah akun. Itu akan sangat bermanfaat sekali bagi Kepolisian dan Kominfo”pungkasnya.

 

*Potensi Penggunaan Medsos dalam Kampanye*

 

Penggunaan medsos dalam kampanye politik telah menjadi trend yang signifikan, terutama dalam menjangkau generasi milenial dan generasi Z yang dominan menggunakan platform tersebut.

 

Dengan memanfaatkan platform tidak hanya pada Facebook, namun juga pada platform lain seperti Instagram, Twitter, dan TikTok, kandidat memiliki kesempatan untuk membangun citra, menyampaikan pesan kampanye, dan berinteraksi langsung dengan pemilih yang didominasi oleh gen Z yakni sebanyak 56,45% dari total keseluruhan pemilih. Hal tersebut tentunya sangat potensial jika dimanfaatkan secara maksimal mengingat pengguna media sosial di Indonesia rata-rata dari kelompok gen-Z dan milenial.

 

Laporan Statista mencatat, pengguna media sosial di Indonesia paling banyak yakni berusia 25-34 tahun. Posisi selanjutnya yaknipengguna berusia 18-24 tahun. Yang dalam konteks pemilu 2024, disebutkan menurut hasil survei Populix bahwa 28% anak muda atau gen Z menjadikan media sosial sebagai sumber utama mengenal sosok capres. Artinya setiap capres dan cawapres mempunyai peluang yang sama dalam menciptakan personal branding yang tepat sehingga penyampaian visi, misi dan pengenalan terhadap calon pemilih dapat disampaikan secara optimal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *