BOJONEGORO||TRANSISI NEWS – Bermula dari 24 Februari Tahun 2023 LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakaat), Diberi Kuasa oleh Mastining (50) Warga Desa Tunggulrejo, Singgahan, Tuban Melalui Umar (Suami Mastining), Untuk Mendampingi Kasus yang Membelit Terkait Hutang di Bank Penjamin/PNM (PT Permodalan Nasional) yang Berujung Eksekusi Pelelangan Beruapa Tanah dan Bangunan.
Dalam kurun perjalanan Bajurianto selaku Ketua LPKSM Pagerwesi mengupayakan agar klien merasa aman dan nyaman dengan persoalan yang di hadapi dan sekiranya dapat mediasi agar tidak terjadi pelelangan.
Kendati demikian, menurut Bajurianto, selaku pembina LPKSM Pagerwesi yang berkedudukan Di Desa Pagerwesi RT 07/02 Kec Trucuk Bojonegoro Jatim yang diberi kuasa kewenangan merasa di khianati oleh kliean, yang mana pihaknya LPKSM terkesan di jegal di tengah jalan tanpa ada koordinasi dan pemberitahuan. Padahal secara materi dan prosedural pihaknya LPKSM sudah melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi ke PN Tuban, dengan tembusan Polres Tuban dan Lembaga Lelang di Jakarta.
“Kami merasa ada yang tidak beres dengan klien dan proses yang terjadi. Kami menduga ada indikasi ada transaksional di bawah tangan pihak-pihak yang sengaja mengabaikan proses yang kami lakukan dengan pihak klien,” ungkap Bajurianto Kamis (23/05/24).
“Sesuai surat kuasa, kamipun selaku LPKSM sudah berupaya untuk melayangkan surat ke pihak terkait dan tembusan tembusan,” imbuhnya.
Ironisnya lanjut Bajurianto, selang berjalanya waktu eksekusi tetap dilakukan dan pelelangan sudah terjadi dan sebagai pemenang yaitu Bambang yang berasal dari Pasuruan Jawa-Timur.
Lebih jauh Bajurianto menceritakan, bahwa aset milik klienya, yang sudah di tangan pemenang bisa kembali dengan syarat dapat membeli kembali. Setelah terjadi pertemuan dengan pihak terkait dan terjadi negoisasi, LPKSM di tinggal tanpa adanya kejelasan.