BOJONEGORO||TRANSISI NEWS-Melalui Ketua LAN (Lembaga Anti Narkotika) Kabupaten Bojonegoro, KUSPRIANTO, ST, memberi tanggapan dengan kejadian di PRITY CAFFE Desa Sidobandung Kecamatan Balen, yang telah dinyatakan ada 2 korban yang meninggal dunia di RSUD.
Bisa bisanya di sebuah Caffe tersebut bisa menjual Minuman Keras Beralkohol dengan bebas, sedangkan Miras masuk dalam kategori jenis NARKOBA, saya Kusprianto biasa disebut Ayah Kus menyayangkan khususnya PEMDES setempat dan SATPOL PP Wilayah Balen yang membiarkan sebuah Caffe menjual Minuman Keras dengan bebas.
Kami menduga tidak tegasnya aparat Pemerintah setempat khususnya PEMDES dan SATPOL PP yang mempunyai kewenangan untuk menertibkan.