TULUNGAGUNG||TRANSISI NEWS– Salah Satu Pertambangan Galian C tetap Nekat Beroperasi Meski Di Duga tak memiliki izin lengkap. Aktifitas tambang Galian C pasir di duga ilegal tersebut berada di Wilayah Hukum Polres Tulungagung hingga saat ini belum juga ada tindakan tegas serta penertiban dari POLRES Tulungagung selaku Aparat Penegak Hukum. membuat kerusakan lingkungan serta semakin marak juga manjamur tambang-tambang ilegal lainnya.
Pertambangan tersebut terletak di Desa Jatisari, Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (09/05/24).
Menurut sejumlah informasi dari narasumber warga sekitar lokasi (09/05/2024) yang enggan disebutkan namanya memberikan sejumlah informasi kepada awak media, tambang ilegal tersebut dimiliki oleh inisial (Kashio) nama pemilik usaha tambang Galian C.
Warga sekitar yang berlokasi dekat tambang tersebut mengeluhkan banyaknya truck tambang bermuatan berat yang lalu lalang mengangkut hasil tambang melintasi jalan desa serta banyak debu berterbangan maupun suara bising yang di timbulkannya serta dapat menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan desa.
“Sebenernya kita sebagai masyarakat juga khawatir pak, banyak debu berterbangan yang dapat mengganggu kesehatan, dan jalan-jalan banyak juga yang rusak karena dilewati truck pengangkut hasil tambang bermuatan berat setiap harinya, ” Jawab warga yang enggan di ambil dokumentasi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik seperti jalan masyarakat, perusahaan tambang harus memiliki jalan sendiri untuk aktivitas haulingnya.