PB- Transisinews.com. Sesuai dengan jadwal berdasarkan relaas panggilan sidang praperadilan Peradilan untuk Pemohon Nomor : 1/Pid.Pra/ 2024/PN.Mnk, tanggal 20 Maret 2024. Seyogyanya hari ini, Senin (25/3) Sidang Perdana Permohonan Praperadilan klien kami Frederik Dolfinus Julianus Saiduy, SH, MH dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Sebagai Kuasa hukum dari Pemohon Praperadilan tersebut, Yan Christian Warinussy telah menunggu dipengadilan sejak pukul 08:10 wit pagi tadi. Ternyata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat selaku Termohon tidak hadir dan tidak menunjuk kuasanya untuk mewakilinya.
Akhirnya sidang dibuka oleh Hakim Tunggal Akhmad, SH didampingi panitera pengganti. Kemudian disampaikan oleh Panitera Pengganti bahwa Termohon tidak bisa hadir karena sedang melakukan pemeriksaan saksi- saksi, entah dalam perkara yang mana? Alasan tersebut kemudian mendasari Hakim Praperadilan untuk menunda sidang hingga Selasa (23/4) mendatang. Jelas Warinussy
“Sebagai Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, kami sangat menyesalkan sikap dan tindakan Kajati Papua Barat selaku Termohon Praperadilan yang sama sekali tidak menunjukkan sikap menghormati pengadilan yang sudah memanggilnya secara patut menurut hukum. Sikap ini juga cenderung tidak profesional dalam menghadapi upaya praperadilan yang merupakan bagian dari langkah korektif sebagaimana diatur dalam pasal 77 hingga pasal 83 dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).