Ads
Peristiwa

Warinussy Angkat Bicara, Pemerintah Harus Menyelesaikan Pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) Didunia Cendrawasih

mmcnews00
×

Warinussy Angkat Bicara, Pemerintah Harus Menyelesaikan Pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) Didunia Cendrawasih

Sebarkan artikel ini

Papua- Transisinews. 25 Tahun sudah berlakunya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ternyata tidak memenuhi aspirasi luhur rakyat Papua ungkap Yan Warinussy (LP3BH) Manokwari hari ini tanggal 25 November 2023

Warinussy mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar menyelesaikan masalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dibumi Cenderawasih, Fakta terjadinya dugaan pelanggaran HAM berat selama lebih dari 50 tahun pasca integrasi 1 Mei 1963 sesungguhnya telah tercatat di dalam konsideran menimbang huruf f dari Undang-undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tahun 2001 tersebut.

Itu sebabnya di dalam pasal 45 Undang Undang Otsus Papua tersebut ditegaskan bahwa penyelesaian dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Tanah Papua menjadi yang menjadi tanggung jawab negara, yaitu Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi di Tanah Papua. Ujar Warinussy

” Kemudian langkah nyata dapat dimulai dengan membentuk Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Diprovinsi Papua serta membentuk Pengadilan HAM di Tanah Papua.

menyatakan bahwa implementasi perintah Undang Undang Otsus Papua 2001 diatas akan mengalami kendala signifikan, karena terdapatnya Undang Undang sektoral di bidang HAM yaitu Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Jelas Yan warinussy

yang cenderung tidak memberi jaminan bagi adanya proses pembentukan Pengadilan HAM di Tanah Papua. Padahal ini sangat urgen dan mendesak demi terbangunnya upaya pembangunan hukum dan hak asasi manusia di Tanah Papua. LP3BH Manokwari mencatat bahwa tidak diselesaikan kasus Wasior tahun 2001 dan Wamena tahun 2003 adalah merupakan akibat dari tai sejalannya implementasi perintah Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000

tentang Pengadilan HAM yang nyata dan tidak sejalan dengan perintah, pasal 45 dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua tersebut. LP3BH Manokwari oleh sebab itu mendesak pentingnya dilakukan evaluasi terhadap implementasi aspirasi perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua secara riil yang hingga kini belum dapat terealisasikan, kendatipun Undang Undang Otsus Papua telah mengamanatkan nya semenjak 25 tahun lalu. Tutup Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *