Banyuwangi || Transisinews – Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomer : SK.4963/MENLHK-SETJEN/ROUM/KAP.3/6/2022 tentang Revisi keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan, nomor : SK 4615/MENLHK-SETJEN/ROUM/KAP.3/2021 tentang penunjukan tim pengamanan aset tanah kementrian lingkungan hidup dan kehutanan di Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur dalam rangka Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dinilai jabatan ganda dan harus segera dievaluasi, Selasa (23/8/2022).
Tegas tertulis dalam surat tersebut bahwa Camat Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi sebagai koordinator lapangan, Kepala Kepolisian Sektor Wongsorejo Banyuwangi sebagai anggota, Komandan Rayon Militer 0825/15 Wongsorejo Banyuwangi sebagai anggota, dengan ruang lingkup dan tugas, wewenang serta tanggung jawab sebagai berikut :
1. Memberikan sosialisasi pengelolaan, pemanfaatan dan pengamanan aset tanah kementrian lingkungan hidup dan kehutanan.
2. Melaksanakan pendataan dan identifikasi warga penggarap tanah.
3. Melakukan pendataan dokumen dokumen penggarap tanah.
4. Melaksanakan koordinasi dengan stake holder terkait.
5. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan aset tanah kementrian LHK
6. Membuat laporan kegiatan kepada sekretaris jendral.
Untuk pemantauan lapangan secara rutin ketua tim dapat menunjuk dan menugaskan personil diluar anggota tim dalam rangka menunjang tugas tim.
Dalam kesempatan terpisah Edi Susanto sebagai pembina Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi (LPBI) “INVESTIGATOR” merasa janggal soal isi surat penunjukan yang diterbitkan atas nama menteri kehutanan dan lingkungan hidup dan di tanda tangani oleh Bambang Hendroyono sebagai sekretaris jendral pada 6 Juni 2022 di Jakarta.
Menurut Edi Susanto, “Dilihat tembusan pada surat keputusan tersebut, semua pimpinan penerima tugas mendapatkan tembusan diantaranya Bupati Banyuwangi, Kepala Kepolisian Resort Banyuwangi, Komandan Distrik Militer 0825 Banyuwangi Jawa Timur, itu contoh secara mendasar,” kata Edi (Selasa, 23 Agustus 2022).
Selain itu Edi Susanto juga menerangkan, Tugas Camat sudah diatur dalam Pasal 225 UU No 23 Tahun 2014 sebagai berikut :
(1) Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) mempunyai tugas:
a. Menyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (6);
b. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
e. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
g. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;
h. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah
kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan;
i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan pada APBN dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dibebankan kepada yang menugasi.
(3) Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibantu oleh perangkat Kecamatan.
Selain tugas tersebut diatas Camat juga mendapat pelimpahan wewenang, hal ini
atur pada Pasal 226 UU No. 23 Tahun 2014, sebagai berikut :
(1). Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1), camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
(2). Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan.
(3). Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota berpedoman pada peraturan
pemerintah.
Kewenangan yang dilimpahkan dari bupati/walikota kepada Camat misalnya
kebersihan di Kecamatan, pemadam kebakaran di Kecamatan dan pemberian izin mendirikan bangunan untuk luasan tertentu.
Tutup Edi, “Jika berpedoman pada aturan diatas menurut saya, camat wongsorejo telah keluar dari tupoksinya sampai dapat reaksi unjuk rasa dari warganya, seharusnya Bupati dan sekretaris daerah mengevaluasi kinerja bawahannya ini,” Jelasnya tegas.(tim)