Manokwari-Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia dan Provinsi Papua Barat terhadap fakta terjadinya “penundaan” pembayaran Tunjangan Pertambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di Kabupaten Manokwari
sejak bulan September 2024 hingga kini September 2025 atau setahun berlangsung. Dalam kapasitas sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), saya menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan sebuah cidera berat dalam aspek tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Manokwari, Kata Warinussy kepada Wartawan Senin 16/9-25
Sembari Warinussy menuturkan, sangat tidak sehat bahkan busuk. Sehingga seyogyanya dapat dilakukan langkah penindakan menurut amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Belum lama ini,