Sementara Pengadilan HAM yang pula diamanatkan keberadaannya di dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM juga belum pernah dibahas oleh negara untuk didirikan di Tanah Papua. Apalagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) pula sampai saat ini belum juga dibicarakan oleh negara (pemerintah dan parlemen/DPR RI dan DPD RI) untuk didirikan sesuai amanat pasal 46 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Jelas Warinussy
Sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, saya meminta perhatian negara melalui Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahannya untuk segera mengambil langkah penting dalam mengimplementasikan amanat pasal 45 dan pasal 46 Undang Undang Otsus Papua tahun 2001 tersebut. Saya dan LP3BH Manokwari sebagai Organisasi Masyarakat Sipil (Civil Society Organization) akan terus mengkawal proses implementasi amanat penyelesaian kasus- kasus dugaan Pelanggaran HAM Berat yang sesungguhnya telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia, dan khusus di Tanah Papua. tutup Warinussy