Inilah yang seharusnya menjadi suatu fakta yang tak boleh dikesampingkan oleh seluruh suku Asli Papua maupun non Papua di Manokwari dan sekitarnya dalam merespon keinginan baik seorang Drs.Dominggus Mandacan untuk maju kembali menyelesaikan kepenuhan jabatan sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat dalam periode kedua pemerintahan nya. Kewibawaan dan keramahan serta kedekatan bahkan ketakwaan Drs.Dominggus Mandacan sebagai calon pemimpin di Tanah Papua secara umum dan khususnya di Provinsi Papua Barat sudah tak perlu diragukan lagi.
“Bahkan berdasarkan amanat pasal 12 huruf a hingga huruf h dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagai syarat calon Gubernur Provinsi Papua Barat sudah sepenuhnya dipenuhinya. Sehingga sekarang kita tinggal menunggu siapa calon wakil gubernur yang bakal dipilih oleh bapak Mandacan dari sekian nama yang mungkin telah memberikan profil dirinya kepada Pak Mandacan selaku Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak di Kabupaten Manokwari tersebut. Jelasnya
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, kami ingin menyampaikan bahwa dengan karakter kepemimpinan adat Arfak dan Asli Papua serta karakter seorang pamong pemerintahan yang dimiliki oleh Drs.Dominggus Mandacan saat ini. Diperlukan sekali adanya calon wakil gubernur dari kalangan yang memahami aspek intelektual dan pemahaman hukum yang bisa membantu Mandacan dalam merancang pemerintahan yang kuat dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di masa 5 (lima) tahun ke depan. Tutup Warinussy.