Pada saat bayi itu lahir dengan bayi itu menangis dan takut ketahuan, pelaku membekap mulut bayi sehingga oksigen yang masuk kedalam bayi tidak ada sehingga mengakibatkan meninggal”, ungkapnya.
Dalam kejadian pembunuhan ini, juga dibenarkan tim medis. Dan tidak ada indikasi upaya aborsi dan bayi sebelumnya lahir dengan keadaan normal.
“Jadi perisriwa ini sudah dibenarkan tim medis bahwa kematian bayi adalah kekurangan oksigen. Tidak ada indikasi aborsi, memang bayi ini lahir dalam keadaan hidup dan sempat menangis dan dibenarkan terduga pelaku,” kata AKP Margono.
Selain membekap mulut bayi, MA juga memotong tali pusar dengan asbak, sebab tak ada benda tajam lainnya di kamar kos.
“Barang bukti (BB) yang kita amankan ini asbak salah satu fasilitas yang digunakan saat melahirkan untuk memotong tali pusar dan pakaian serta alat komunikasi yang ia gunakan,” jelasnya.
Tersangka saat ini masih dilakukan pendampingan oleh PPA dan pelaku diamankan di rumah aman karena kondisinya masih belum stabil.
Tidak ada bantuan obat, jadi melahirkan sendiri. Kami meletakkan MA di rumah aman karena kondisinya belum stabil,” kata dia.
Meski begitu, MA tetap dijatuhkan hukuman penjara atas perbuatannya. Yakni Pasal 80 ayat 3 UUD 35 Tahun 2014 dan pasal 340 KUHP.
“Penjara kurang lebih 15 Tahun,” pungkasnya.(red/rbc)