Pelaku yang Di Amankan Tim Resmob Polres Bitung berinisial AH Alias ANDRE, Alamat Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir kota bitung, dan pelaku JT Alias JUL, alamat kelurahan wangurer timur, kecamatan Madidir.
Kedua tersangka, bersama barang bukti Dua Pisau Jenis Badik serta Pelontar Anak Pana wayer diserahkan kepada pihak penyidik agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutur Kapolres
Atas perbuatan kedua tersangka Perihal yang telah membawa senjata tajam sebagaimana di maksud dalam UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalah gunaan senjata tajam sebagai mana di maksud dalam pasal 2 ayat (1). Dengan hukuman selama- lamanya 6 Bulan Penjara.