JAKARTA||TRANSISI NEWS-Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara yang merugikan negara lebih dari Rp105 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan, petugas menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Modus operandi yang digunakan yakni dengan memindahkan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin, kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi.