Ads
InvestigasiPolri

Seakan Kebal Hukum, Tambang Pasir Ilegal Sepanjang Pinggiran Sungai Brantas Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung Bebas Beroperasi

syailendraachmad51
×

Seakan Kebal Hukum, Tambang Pasir Ilegal Sepanjang Pinggiran Sungai Brantas Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung Bebas Beroperasi

Sebarkan artikel ini
20240514 191440 0000 Copy 520x390

Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang – Undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengama- natan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Sementara itu Kanit Pidsus Polres Tulungagung IPDA Fatahillah saat di konfirmasi terkait tambang tersebut Via Whatsapp Beliau menyampaikan ” siap mas kita cek dulu”, berjarak dua hari kita coba koordinasi dan pertanyakan lagi bagaimana perkembangan terkait tambang tersebut beliau masih menjawab “masih kita cek”, pada hari Selasa tanggal 14/5 /2024,sekitar pukul 17.00 wib, belum memberikan jawaban yang notabenya kurang memuaskan.

”sampean tanya pak KL(inisial) itu yang kroscek”, Pungkasnya.

Sampai berita ini naik kita tim awak media masih mendalami sampai seberapa adanya dugaan ikut sertanya oknum APH Polres Tulungagung sehingga tidak ada tindakan terkait tambang ilegal yang banyak bermunculan di wilayah binaannya.(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *