BOJONEGORO||TRANSISI NEWS-Polsek Temayang bersama sama Perhutani, Koramil dan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gakpoktanhut) memasang papan himbuan larangan membakar hutan di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sampang Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (6/7/2024).
Kapolsek Temayang, AKP Eko Suwanto mengatakan bahwa pemasangan papan himbuan atau banner tersebut bertujuan preventif atau bersifat pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat perbuatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Hari ini Polsek Temayang bersama dengan Koramil, Perhutani dan Gakpoktanhut memasang papan himbuan atau banner agar di wilayah hutan RPH Sampang tidak terjadi karhutla. Selain itu, kita melaksanakan sosialisasi kepada warga mayarakat sekitar hutan akan pentingnya informasi bahaya kebakaran hutan dan lahan,” jelas Kapolsek kepada awak media ini dilokasi.