– Satu unit sanyo
– 28 jurigen ukuran 30 liter
– Satu unit sepeda motor
Pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor: 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Selain itu, masih ada satu orang lainnya yang masih dalam daftar pencarian (DPO) dengan inisial N. Polres Tuban akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya.
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan tindakan yang mencurigakan, ” Tutup AKBP Oskar. (sy)