Ditanya terkait hasil pemeriksaan yang dilakukannya, Rianto membenarkan bahwa dugaan penggelapan tersebut mengarah kepada salah satu pengurus dan untuk pengembangan lebih lanjut saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari tim auditor.
“Sudah ada mengarah kesana dan progres kami secepatnya karena itu mengakibatkan kerugian berjamaah” jelas Rianto.
Sebelumnya pada Rabu (13/03/2014) diberitakan oleh suara Indonesia bahwa sebanyak 149 anggota Dwijo Utomo menjadi korban dugaan penggelapan uang koperasi senilai Rp 2,6 miliar pada tahun 2023.
Mereka mengalami kerugian bervariasi. Untuk anggota baru rata-rata rugi Rp 1 juta dan anggota lama sekitar Rp 26 juta.
Dugaan penggelapan itu bermula saat para anggota KPRI Dwijo Utomo meminta pengembalian uang yang telah investasikan. Namun hal itu tidak bisa dilakukan pihak KPRI, Mereka menuding pengurus koperasi justru menilap uang tersebut.