IPTU Suroto menyebutkan, penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah para pelaku lantaran kamar kos – kosan di Jalan Kupang Krajan II kerap dijadikan ajang transaksi narkoba jenis sabu – sabu.
Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Setelah memastikan para pelaku berada didalam kamar Kos, sejumlah petugas kemudian masuk dan melakukan penangkapan.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti (BB) 34 poket sabu dengan berat 88,64 gram siap edar.
Hasil pemeriksaan terungkap bahwa MR terlibat aksi jambret dikawasan Kota Lama Surabaya. Dia berhasil merampas Hanphone milik seorang pengunjug beberapa waktu lalu.
Hanphone (hp) hasil rampasan itu kemudian ditukar narkoba jenis sabu kapada tersangka MH.
Tersangka MH sendiri mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Parman yang saat ini masih buron (DPO) ,” jelas IPTU Suroto.
IPTU Suroto menambahkan, saat ini para pelaku sudah dilakukan penanahan di kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Jalan Kalianget nomor 01 Surabaya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, mereka terancam 20 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas IPTU Suroto.