Kedua, lanjut Pj Bupati, setiap anggota DPRD dipilih melalui partai politik. Hal tersebut berbada dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan melalui jalur perseorangan. “Namun demikian sebesar apapun kepentingan politik hendaknya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” tegasnya.
Masih dalam sambutan Mendagri yang dibacakan Pj Bupati, menjelaskan bahwa DPRD juga harus ikut mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Juga bersama-sama membangun Indonesia dari daerah agar terwujud Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
“Saya (Mendagri, red) mengharapkan bapak/ibu para anggota Dewan, agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan harus memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggung jawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku (attitude) yang baik.
Anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya.