Lebih lanjut, Sekda Nurul Azizah, saat membacakan sambutan Mendagri, mengatakan dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efesien dan ekonomis. Yakni melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan.
Sedangkan dari segi demokrasi kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat turwujudnya masyarakat madani. “Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung akan dilaksanakan di bulan November 2024,” ujarnya.
Penyusunan Perda mengenai APBD, lanjut Mendagri, sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan, toleransi kerja sama, solidaritas. Serta rasa memiliki yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah. Sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.
Selain itu, dalam konteks ekonomi hijau, untuk mencapai visi 2045, pemerintah daerah juga dituntut menyelesaikan berbagai tantangan pembangunan nasional. Diantaranya penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik. Selain itu juga percepatan proses pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.