Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 menunjukkan bahwa 35,2% rumah tangga menyimpan obat untuk swamedikasi. Diantaranya terdapat obat keras, antibiotika, obat tradisional dan obat-obat yang tidak teridentifikasi. Secara nasional, proporsi rumah tangga yang menyimpan obat keras 35,7%, obat bebas 82,0%, antibiotika 27,8%, obat tradisional 15,7%, dan obat tidak teridentifikasi 6,4%.
Berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI nomor HK.02.02/MENKES/427/2015, Gema Cermat adalah upaya bersama pemerintah dan masyarakat melalui rangkaian kegiatan dalam rangka mewujudkan kepedulian, kesadaran, pemahaman, dan keterampilan masyarakat menggunakan obat secara tepat dan benar.
“Dengan upaya ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang penggunaan obat secara benar. Kemudian meningkatkan kemandirian dan perubahan perilaku masyarakat dalam memilih, mendapatkan, menggunakan, menyimpan dan membuang obat secara benar. Serta meningkatkan penggunaan obat secara rasional,” tambah Imam.
Selain itu, lanjut dia, pembekalan kepada apoteker dan kader kesehatan merupakan langkah awal pelaksanaan kegiatan Gema Cermat. Pembekalan perlu dilakukan untuk dapat memahami tentang program Gema Cermat. Harapannya dapat melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui Gema Cermat.
“Kita sosialisasi dan bekali informasi dan ilmu tentang obat kepada masyarakat yang diharapkan akan menyebar secara luas. Dari informasi ini diharapkan masyarakat lebih mandiri dalam menggunakan obat dan cerdas menggunakan obat sehingga mengurangi ketidakrasionalan penggunaan obat. Tanyalah kepada petugas yang lebih berkompeten daripada hanya search di Google karena jargon kami ‘Tanya Obat Tanya Apoteker’,” saran Yusita.