Lanjut,” Pasal 32 menyebutkan dalam ayat (1) nya : “Dalam rangka meningkatkan efektifitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di Provinsi Papua, dapat dibentuk Komisi Hukum Ad Hoc”. Selanjutnya dalam Pasal 32 ayat (2) disebutkan : “Komisi Hukum Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang fungsi, tugas, wewenang, bentuk dan susunan keanggotaannya diatur dengan Perdasi.” Kemudian di dalam penjelasan pasal 32 ayat (1) tersebut dikatakan : “Pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc dimaksudkan untuk membantu Gubernur, DPRP dan MRP dalam menyiapkan rancangan Perdasus dan Perdasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang Undang ini”.Jelas Warinussy
Dengan demikian, saya sangat percaya bahwa eksistensi Komisi Hukum Ad Hoc ini akan sangat urgen dan mendesak, guna membantu Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat bersama DPRP dan MRP. Keberadaan Orang Papua Asli sebagai bagian penting dari tujuan adanya kebijakan otonomi khusus akan sangat ditentukan oleh seberapa mampu para wakil rakyat di DPR Kabupaten dan DPR Provinsi Papua Barat serta MRPB mampu menterjemahkan aspirasi politik rakyat Papua Asli ke dalam kebijakan negara setingkat regulasi berbentuk Perdasus dan Perdasi tersebut. Kehadiran Komisi Hukum Ad Hoc karna itu menjadi urgen dan mendesak saat ini.”pungkasnya