“Satu orang pedagang yang terjaring bernama Anton Tri Susilo. Harapannya tidak ada lagi PKL yang melanggar dan Kota Bojonegoro menjadi indah dan tertib,” terangnya.
Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan pedagang Anton Tri Susilo, Hakim Ketua membacakan dakwaan dan menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 300.000,- ditambah biaya persidangan Rp 2.000,- karena terbukti bersalah melanggar Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Bojonegoro.
Penegakan hukum dan penertiban akan terus ditegakkan oleh Satpol PP Bojonegoro sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi warga.