BOJONEGORO||TRANSISI NEWS – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) kepada pelanggar ketertiban dan peraturan daerah di Kabupaten Bojonegoro, Selasa (30/04/2024).
Satpol PP Kabupaten Bojonegoro bersama dengan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro serta unsur TNI – Polri menggelar sidang dan memberikan putusan hukum kepada para pedagang yang berjualan tidak sesuai pada tempatnya, sehingga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Bojonegoro Arif Nanang Sugianto melalui, Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bojonegoro Mintoro Susilo menjelaskan, ada satu orang pedagang yang terjaring operasi yustisi pada hari Senin 22 April 2024 sekira jam 16.28 Wib, di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Bojonegoro yang kedapatan berjualan kopi diatas trotoar dan bahu jalan menggunakan gerobak.