Ads
Polri

Konferensi Pers, Kapolres Tommy Beberkan Motif Pembunuhan FL (31) Tahun Di SPBU BCL Kota Bitung

mmcnews00
×

Konferensi Pers, Kapolres Tommy Beberkan Motif Pembunuhan FL (31) Tahun Di SPBU BCL Kota Bitung

Sebarkan artikel ini
Img 20230825 165322

Bitung- Transisinews. Giat Konferensi PERS hari ini tanggal 25 Agustus 2023, di Maco polres Bitung hadir Kapolres AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK, didamping Waka Polres Kompol Afrizal Nugroho dan Kasat Reskrim AKP. Marcelus Yugo Amboro,

Peristiwa Berdarah mengakibatkan kematian kepada korban inisial FL (31) akibat benda Sajam jenis Badik, Tempat Kejadian perkara TKP Dipompa Minyak SPBU BCL Kecamatan Matuwari Kelurahan Manembo- nembo- pada Hari Kamis 24/08 kota Bitung

kejadian Pembunuhan tersebut Kapolres Tommy Menjelaskan kronologis, bermula tersangka alias JJ melakukan antrian solar dipompa SPBU BCL, tiba- tiba datang korban dan bersuara dengan nada keras kepada Tersangka dengan kata- kata makian

dan korban yang masih diatas mobil turun menanyakan kepada korban, dengan Bahasa Manado, Woiii ngana bamake pasapa, dan disitu lah terjadinya aduh mulut, Pelaku yang tidak menerima perilaku kasar dari korban, pelaku balik kedalam mobil mengambil sebilah pisau jenis Badik, dan langsung menuju ke arah korban serta melakukan penikaman kepada korban tepat Didada kiri hingga korban meninggal dunia,

Setelah itu korban melarikan diri keluar pompa dan pelaku sendiri masih tetap diam ditempat Kejadian perkara TKP, Belum lama kemudian pelaku langsung naik sepeda motor dan pergi keluar dari pompa tersebut, tutur Tommy

Tommy juga beberkan dalam konferensi PERS motif penganiayaan, mengakibatkan kematian jelas pembunuhan murni dengan Pasal 338 pelaku sendiri sudah kami amankan bersama barang bukti sebilah badik dan hasil penyelidikan kepada tersangka korban dalam keadaan mabuk minuman keras,

tersangka adalah residivis kasus penganiayaan bersama barang bukti panah wayer pada Tahun 2017 lalu, karena tersangka masih dibawah umur hanya dijerat 6 bulan penjara, tersangka JJ saat ini terjerat dengan undang undang pasal 338 tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tutup Kapolres Tommy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *